KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) NTT melakukan penelusuran dan menindaklanjuti temuan ikan mengandung formalin yang beredar di pasar tradisional Kota Kefamenanu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU bersama Dinas Kesehatan mendatangi salah satu pedagang di Pasar Baru Kefamenanu, Juventus Lomi.
Sesuai keterangan yang dihimpun oleh Unit Tipidter Satreskrim, bahwa salah satu Pedagang ikan atas nama Juventus Lomi mengaku membeli ikan dari Pasar Oeba Kupang dan membantah menggunakan formalin pada ikan dagangannya.
"Sesuai keterangan yang diberikan di lokasi pasar baru bahwa ikan yang dijual, diperoleh dari Kupang dan tidak mengandung formalin," jelas Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Ipda Wilco Mitang.
Pasca mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah lanjutkan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah TTU untuk penanganan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait