KUPANG, iNewsTTU.id– Keputusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang memecat Kompol Kosmas Kaju Gae memicu gelombang protes dari masyarakat.
Sebuah petisi daring yang menolak Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya telah ditandatangani oleh lebih dari 125.744 orang hingga Kamis (4/9/2025) pukul 21.30 WITA.
Petisi yang digagas oleh Mercy Jasinta di laman Change.org itu ditujukan kepada Kapolri, KKEP Polri, Pimpinan DPR RI, serta masyarakat luas.
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan,” tulis Mercy dalam petisinya. “Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae.”
Bantahan Kompol Cosmas
Kompol Kosmas Kaju Gae dipecat dari Polri atas kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ia tumpangi.
Saat divonis, Kompol Kosmas Kaju Gae terlihat menangis. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk menabrak atau menghilangkan nyawa Affan.
“Peristiwa tersebut di luar dugaan saya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kompol Kosmas, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, merupakan anggota yang duduk di kursi penumpang depan rantis saat insiden yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait