Dalam persidangan, Majelis juga menghadirkan enam saksi lain yang berada di dalam rantis, yaitu Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB. Mereka semua menjadi saksi atas kejadian yang menyebabkan Affan Kurniawan tewas.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait