Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Hukuman Demosi 7 Tahun, Majelis Sidang Nilai Tidak Profesional

Sefnat Besie, Puteranegara Batubara
Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Hukuman Demosi 7 Tahun, Majelis Sidang Nilai Tidak Profesional. Foto: Ist

Dalam persidangan, Majelis juga menghadirkan enam saksi lain yang berada di dalam rantis, yaitu Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB. Mereka semua menjadi saksi atas kejadian yang menyebabkan Affan Kurniawan tewas.

 



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network