Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Hukuman Demosi 7 Tahun, Majelis Sidang Nilai Tidak Profesional

Sefnat Besie, Puteranegara Batubara
Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Hukuman Demosi 7 Tahun, Majelis Sidang Nilai Tidak Profesional. Foto: Ist


JAKARTA, iNewsTTU.id – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat demonstrasi ricuh.

Vonis demosi ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Sidang KKEP. "Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," katanya, Kamis (4/9/2025).

Hukuman ini lebih ringan dibanding sanksi yang dijatuhkan kepada atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang sebelumnya telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas diberikan karena ia dinilai tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Ketidakprofesionalan ini menyebabkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan.

Dalam persidangan, Majelis juga menghadirkan enam saksi lain yang berada di dalam rantis, yaitu Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB. Mereka semua menjadi saksi atas kejadian yang menyebabkan Affan Kurniawan tewas.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network