JAKARTA, iNewsTTU.id – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat demonstrasi ricuh.
Vonis demosi ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Sidang KKEP. "Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," katanya, Kamis (4/9/2025).
Hukuman ini lebih ringan dibanding sanksi yang dijatuhkan kepada atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang sebelumnya telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas diberikan karena ia dinilai tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Ketidakprofesionalan ini menyebabkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait