KUPANG,iNewsTTU.id-- Satu lagi kasus hukum menjerat wakil rakyat di Nusa Tenggara Timur. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, atas dugaan penelantaran terhadap istri dan dua anaknya.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (6/8/2025), dan menyatakan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menaikkan status politikus Partai Hanura itu dari saksi menjadi tersangka.
“Perkara tersebut sudah berada di tahap penyidikan, dan hari ini setelah gelar perkara, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam keterangannya kepada media di Mapolda NTT.
Proses Pemanggilan Diperketat karena Status Mokris Sebagai Anggota Dewan
Patar menyebutkan bahwa pihaknya sedang memproses surat panggilan resmi untuk Mokris Lay sebagai tersangka. Namun, karena statusnya sebagai anggota dewan aktif, maka prosedur hukum yang dilakukan harus benar-benar sesuai aturan.
“Kami masih menyusun dan menyesuaikan aturan formil dalam pemanggilannya. Jangan sampai proses ini cacat hukum. Tapi dalam waktu dekat, surat panggilan pasti kami kirimkan,” jelasnya.
Patar berharap Mokris bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang ditentukan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait