Kuasa Hukum Minta Kapolres Ende Tetapkan Aipda GHR Selaku Tersangka Penelantaran Anak

Joni nura/Sefnat besie
Meridian Dewanta, kuasa hukum kasus penelantaran anak di Ende. Foto ist

ENDE, iNewsTTU.id-- Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, Klien kami atas nama Rosalia Nina Tanga, telah mendatangi Polres Ende untuk melaporkan seorang Anggota Polri atas nama Aipda Gede Hermawan Rominto dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak.

Laporan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Aipda Gede Hermawan Rominto itu telah diterima oleh Polres Ende sesuai SURAT TANDA BUKTI LAPOR Nomor : STBL/143/VIII/2023/Res.Ende tertanggal 22 Agustus 2023.

Sebelumnya antara Klien kami Rosalia Nina Tanga dan Aipda Gede Hermawan Rominto merupakan pasangan Suami/Istri yang menikah pada tanggal 10 Agustus 2009, dan dikaruniai 2 orang anak atas nama I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun), namun keduanya telah bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN End tertanggal 27 Oktober 2021.
Berkaitan dengan dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang dilakukan oleh Aipda Gede Hermawan Rominto itu, maka Polres Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/340/VIII/2023/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2023.

Dalam proses penyelidikan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Aipda Gede Hermawan Rominto, Polres Ende telah mengundang dan meminta klarifikasi terhadap Klien kami Rosalia Nina Tanga beserta kedua anaknya (I Putu Bayu Datta Nugraha dan Made Natasyia Dewi Fortuna) serta beberapa saksi lainnya.

Demi menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyelidikan, Polres Ende secara teratur telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Klien kami Rosalia Nina Tanga, dimana dalam SP2HP tertanggal 25 September 2023 diberitahukan bahwa Polres Ende akan segera melakukan Gelar Perkara guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus itu.

"Kami meyakini Kapolres Ende akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dalam kasus dimaksud, sebab sesuai keterangan Klien kami
Rosalia Nina Tanga yang diperkuat oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya, bahwa dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak oleh Aipda Gede Hermawan Rominto telah berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini,"tandas Meridian Dewanta.

Sejak tahun 2018 sampai saat ini Aipda GHR terindikasi telah melakukan tindakan penelantaran terhadap kedua anaknya yang mengakibatkan anak-anak tersebut mengalami penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial.

Ia menyatakan, Aipda GHR  nyata-nyata telah tidak menafkahi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua anak kandungnya tersebut, padahal menurut hukumnya GHR eharusnya berkewajiban memberikan kehidupan maupun penghidupan, perlindungan, perawatan atau pemeliharaan terhadap kedua anaknya itu.

"Kami bisa merincikan semua tindak-tanduk Aipda GHR yaitu selain tidak menafkahi kedua anaknya sejak tahun 2018 sampai saat ini, maka Aipda GHR pada tanggal 27 Oktober 2019, 18 Juli 2020, dan 26 Februari 2021 juga melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap kedua anaknya,"tandas Meridian Dewanta.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network