Mokris Lay, Anggota DPRD Kupang, Ditetapkan Tersangka Kasus Penelantaran

Eman Suni
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu(06/08/2025). Foto: Eman Suni

Dalam kasus ini, Mokris dijerat dengan pasal serius yang memiliki ancaman hukuman pidana cukup berat. Ia dikenakan:

  • Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), atau
  • Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut adalah hukuman penjara minimal 3 tahun.

“Kita akan lihat nanti saat pemeriksaan, apakah yang bersangkutan kooperatif atau justru menyulitkan proses. Dari situ baru bisa kita nilai apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” tutup Kombes Patar.


Hingga berita ini diturunkan, Mokris Lay belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Pihak Partai Hanura, tempat Mokris bernaung, juga belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media.

Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat Mokris adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tanggung jawab sosial, terutama dalam urusan keluarga.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network