Langkah Hukum Berlanjut: Nasib Jabatan dan Gaji Ditentukan Pekan Depan
Majelis hakim PTUN Kupang akan melanjutkan sidang pada pekan mendatang. Agenda utamanya adalah membahas pokok perkara gugatan yang mencakup permintaan pembatalan SK pemberhentian, rehabilitasi jabatan, serta pembayaran hak-hak kepegawaian.
Putusan dalam sidang berikut diprediksi menjadi momentum penting yang tidak hanya menentukan nasib Novriance, tetapi juga menjadi preseden hukum atas praktik pemberhentian perangkat desa yang tidak melalui prosedur formal.
“Ini bukan hanya soal jabatan, tapi tentang keadilan, martabat, dan perlindungan hukum bagi semua perangkat desa di Indonesia,” pungkas Melkzon.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait