Gugat Pemdes Tamakh, Sidang Kedua Novriance Dolu Sorot Pelanggaran Prosedur

Eman Suni
Kuasa hukum penggugat, memberikan keterangan usai sidang di PTUN Kupang, Rabu(06/08/2025). Foto: Eman Suni

Langkah Hukum Berlanjut: Nasib Jabatan dan Gaji Ditentukan Pekan Depan

Majelis hakim PTUN Kupang akan melanjutkan sidang pada pekan mendatang. Agenda utamanya adalah membahas pokok perkara gugatan yang mencakup permintaan pembatalan SK pemberhentian, rehabilitasi jabatan, serta pembayaran hak-hak kepegawaian.

Putusan dalam sidang berikut diprediksi menjadi momentum penting yang tidak hanya menentukan nasib Novriance, tetapi juga menjadi preseden hukum atas praktik pemberhentian perangkat desa yang tidak melalui prosedur formal.

“Ini bukan hanya soal jabatan, tapi tentang keadilan, martabat, dan perlindungan hukum bagi semua perangkat desa di Indonesia,” pungkas Melkzon.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network