Gugat Pemdes Tamakh, Sidang Kedua Novriance Dolu Sorot Pelanggaran Prosedur

Eman Suni
Kuasa hukum penggugat, memberikan keterangan usai sidang di PTUN Kupang, Rabu(06/08/2025). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id--  Sidang gugatan pemberhentian Novriance Dolu, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu (6/8/2025). Sidang ini memasuki tahap krusial: finalisasi dalil-dalil hukum sebelum masuk ke pokok perkara yang dijadwalkan dua minggu mendatang.

Kuasa hukum penggugat, Melkzon Bery, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan telah disusun berdasarkan kerangka hukum tata usaha negara yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemberhentian kliennya tidak hanya menciderai norma hukum, tetapi juga merendahkan martabat dan hak kepegawaian seorang perangkat desa yang telah mengabdi.

“Kami meminta agar Surat Keputusan pemberhentian klien kami dibatalkan dan jabatan beliau direhabilitasi untuk mengembalikan harkat dan martabatnya,” ungkap Melkzon kepada wartawan usai sidang.

“Selain itu, ada hak-hak gaji yang tidak dibayarkan sejak Januari 2024, yang jika dihitung secara keseluruhan mencapai 18 bulan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi keadilan bagi seorang aparat desa,” tambahnya.

Melkzon juga menegaskan bahwa tim hukumnya telah menyiapkan fakta-fakta dan dokumen pendukung yang kuat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam sidang tersebut, Novriance Dolu hadir didampingi orang tuanya, menunjukkan kesungguhan untuk memperjuangkan keadilan atas pemberhentiannya yang dinilai sepihak.

Pemerintah Desa Bersikukuh,

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network