Tuduhkan Pelanggaran Sumpah Jabatan
Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili oleh Dialemba S. Mapada, Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Alor sekaligus kuasa hukum Pemerintah Desa Tamakh, mengklaim bahwa pemberhentian Novriance dilakukan atas dasar pelanggaran sumpah jabatan.
“Objek sengketa diterbitkan karena adanya perzinahan antara dua perangkat desa yang menyebabkan kehamilan. Ini mencoreng wibawa pemerintahan desa,” ujar Dialemba dalam pernyataan kontroversialnya.
Ia juga menyatakan bahwa pemberhentian tersebut merupakan aspirasi masyarakat melalui rapat BPD, meskipun tidak melewati mekanisme formal melalui Bupati, yang semestinya menjadi bagian penting dalam proses pemberhentian perangkat desa menurut regulasi.
“Kepala desa punya kewenangan penuh,” ujarnya, seraya mengabaikan klarifikasi dari Bupati Alor yang sebelumnya meminta agar kedua perangkat desa dikembalikan ke jabatan semula.
Sidang kali ini juga menarik perhatian publik. Tampak hadir dalam ruang sidang: Kepala Desa Tamakh Sipora Lau Webang, suaminya, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, serta sejumlah tokoh masyarakat dan adat.
Kehadiran para pejabat desa dan tokoh masyarakat menunjukkan betapa seriusnya perkara ini, banyak pihak mempertanyakan dasar pemberhentian yang dinilai tidak transparan dan cenderung memuat unsur penghakiman moral tanpa pembuktian hukum yang sah. Bahkan, desakan agar hak-hak Novriance dipulihkan kian menguat di tengah masyarakat Pantar Tengah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait