Sidang Perdana Kasus Pencurian Anakan Pisang Cavendish, Istri Terdakwa Menangis Histeris

Eman Suni
Istri terdakwa kasus pencurian anakan Pisang Cavendis menangis histeris, Sabtu (03/05/2025). Foto: Eman Suni/Inews Tv

KUPANG,iNewsTTU.id-- Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, saat Gasper Esron Tipnoni menjalani sidang perdana atas dugaan pencurian 400 anakan pisang Cavendish. Istri terdakwa, Vemi Tipnoni, tak mampu menahan tangis histeris saat suaminya didakwa sebagai pelaku utama, sementara lima orang lain yang mengambil langsung anakan bibit pisang tak tersentuh hukum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afhan Rizal Albone, didampingi dua hakim anggota Fridwan Fina dan Hendra Abit Nego Halo Maun Purba. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gasper dengan Pasal 362 dan 363 KUHP serta dugaan menyuruh orang lain melakukan pencurian. Gasper dianggap bertanggung jawab atas pengambilan bibit pisang milik Yohanes Yap tanpa izin.

Namun dakwaan ini memunculkan tanda tanya besar. Dalam fakta yang terungkap, lima orang yang justru disebut mengambil langsung bibit dari lokasi yakni Ruben Masneno, Rudi Saluk, seorang sopir truk, serta dua kernet tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tidak tahu kenapa hanya suami saya yang ditangkap. Kami juga punya kebun pisang Cavendish. Uang Rp 10 juta yang diterima suami saya dari dinas itu untuk membeli bibit kami sendiri, bukan untuk mencuri milik orang lain,” ungkap Vemi Tipnoni sambil menangis.

Kuasa hukum terdakwa, Ferdianto Boimau, menyebut dakwaan jaksa tidak objektif dan sarat kejanggalan. Ia menilai kliennya dijadikan kambing hitam, sementara para pelaku lapangan yang membawa bibit justru dibiarkan bebas.

“Pasal yang digunakan masih kabur. Terdakwa bahkan memperkenalkan para pelaku ke pemilik bibit. Maka tuduhan menyuruh mencuri tidak berdasar. Kami akan ajukan eksepsi,” tegas Ferdianto.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. Kasus ini menyita perhatian publik, karena menyingkap dugaan ketimpangan hukum dan nasib petani kecil yang tersudut di tengah kekuasaan dan permainan hukum.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network