Irpan berargumen bahwa penggugat tidak memiliki legal standing atau hak untuk mengajukan tuntutan terkait sengketa ijazah Jokowi. Ia juga menekankan hak setiap orang atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Sidang mediasi yang berlangsung tertutup ini dipimpin oleh mediator Prof. Adi Sulistiyono. Usai sidang, Adi Sulistiyono menjelaskan bahwa mediasi pertama fokus pada pembacaan resume perkara dan tanggapan dari para pihak.
"Kalau resume perkara ditanggapi itu ada yang belum sinkron," ungkap Adi Sulistiyono.
Ia berencana untuk menyinkronkan perbedaan pandangan tersebut dalam pertemuan kaukus yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan. "Nanti saya akan bertemu dengan penggugat maupun tergugat," ujarnya.
Adi Sulistiyono menambahkan, masih ada tiga pertemuan mediasi yang dijadwalkan. Dari pertemuan tersebut, akan disimpulkan apakah mediasi mencapai kesepakatan atau tidak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait