Sidang Gugatan Ijazah Calon Wabup Rote Ndao Berlanjut Besok

Eman Suni
Endang Sidin, penggugat intervensi didampingi kuasa hukum, Rabu(04/12/2024). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang akan melanjutkan sidang gugatan terhadap keabsahan ijazah Paket C milik calon Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoy Dude Lusi Dethan, Kamis (5/12/2024). Gugatan ini dilayangkan oleh Endang Sidin, warga Kabupaten Rote Ndao, kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Rote Ndao sebagai pihak yang menerbitkan ijazah tersebut.

Sidang kali ini akan dilaksanakan secara daring dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat dan keputusan majelis hakim terkait permohonan pihak ketiga (tergugat intervensi). Kasus ini mulai disidangkan pada 24 Oktober 2024 dan menarik perhatian publik karena berpotensi menjadi preseden penting bagi sistem pendidikan non-formal di Indonesia.

Endang mengajukan gugatan karena meragukan legalitas ijazah yang digunakan Apremoy sebagai salah satu syarat pencalonan Wakil Bupati. Menurutnya, beberapa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Rote Ndao diduga hanya melayani peserta untuk mengikuti ujian formal tanpa melalui proses pembelajaran yang memadai.

“Banyak PKBM di Rote Ndao menerima anggaran dari pemerintah, tetapi ada yang hanya memberikan jalan pintas bagi peserta untuk mendapatkan ijazah,” kata Endang.


Endang Sidin, penggugat intervensi.

Ia mengaku telah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao selama masa uji publik. Namun, klarifikasi KPU yang menyatakan ijazah tersebut sah karena telah melalui proses ujian non-formal dianggapnya tidak memadai.

Endang menegaskan, gugatan ini bukan soal kalah atau menang di pengadilan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum kepada publik. “Daripada isu ini hanya menjadi bahan gosip, lebih baik diselesaikan di meja hijau,” ujarnya.

Ia juga mengaku siap menghadapi pengacara pihak tergugat intervensi. “Saya senang bisa berhadapan dengan pengacara andal. Ini soal mencari keadilan, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sidang perdana kasus ini pada 24 Oktober 2024 telah memeriksa dokumen awal terkait keabsahan ijazah Paket C Apremoy. Sidang besok diharapkan dapat menentukan arah perkembangan kasus ini, baik terhadap nasib pencalonan Apremoy maupun transparansi sistem pendidikan non-formal di Rote Ndao.

Kasus ini mengangkat isu serius terkait pengawasan terhadap institusi pendidikan non-formal di Indonesia, khususnya PKBM, yang berperan penting dalam memberikan kesempatan pendidikan kepada masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, hal ini dapat berdampak luas terhadap akuntabilitas pendidikan non-formal dan integritas proses politik lokal.

Sidang lanjutan yang akan digelar pada 5 Desember 2024 ini dinilai menjadi momen krusial dalam menegakkan keadilan dan memastikan transparansi dalam proses demokrasi di Rote Ndao. Hasilnya juga dapat memberikan preseden bagi pengawasan pemilu dan sistem pendidikan di tingkat nasional.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network