KUPANG,iNewsTTU.id-- Polemik keabsahan ijazah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoy Dude Lusi Dethan, terus memanas dan kini menjadi sorotan publik. Sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang digelar daring pada Kamis, 12 Desember 2024, mengungkap fakta mengejutkan: pihak tergugat intervensi mengakui adanya kesalahan penulisan nama pada ijazah tersebut.
Endang Sidin, penggugat dalam kasus ini, menilai pengakuan tersebut terlambat dan menunjukkan kelalaian yang merugikan masyarakat. “Mereka mengakui ada kesalahan penulisan nama di ijazah. Nama yang tertera di ijazah Paket C adalah Apremos Dudelusy Dethan, di ijazah SMP tertulis Apremoi Dudelusi Dethan, sedangkan nama yang diumumkan KPU sebagai pasangan calon adalah Apremoi Dudelusy Dethan,” jelasnya.
Tak hanya itu, nama di KTP yang digunakan untuk pencalonan legislatif dan pemilihan kepala daerah juga berbeda. Endang mengaku telah menyampaikan sanggahan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak September lalu, tetapi ditolak.
“Karena tidak diterima KPU, saya melanjutkan ke PTUN. Sekarang, mereka sudah mengakui kesalahan, tetapi kerugian masyarakat sudah terjadi. Proses seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi,” tegas Endang.
Ia juga mengkritisi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengeluarkan ijazah tersebut. Menurutnya, jika memang ada kesalahan, ijazah lama harus segera ditarik dan diganti dengan dokumen yang sesuai prosedur hukum.
“Seharusnya PKBM menarik ijazah yang salah dengan berita acara resmi, melaporkannya ke dinas, dan meneruskannya ke kementerian. Bukan malah membiarkan ijazah itu digunakan untuk mencalonkan diri di legislatif hingga pilkada,” pungkasnya.
Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut integritas administrasi dan keabsahan seorang pejabat publik. Apakah pengakuan ini cukup untuk menyelesaikan polemik, atau justru membuka peluang sanksi hukum lebih lanjut? Publik menunggu hasil akhir sidang PTUN yang akan menentukan langkah selanjutnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait