KUPANG,iNewsTTU.id-- Proses hukum terkait keabsahan ijazah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, semakin memanas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Kasus ini melibatkan gugatan yang diajukan oleh Endang Sidin, yang mempertanyakan keaslian ijazah tersebut. Tidak hanya di ruang sidang, konflik ini juga berkembang ke ranah publik dengan ancaman pidana dari berbagai pihak.
Kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan sebelumnya mengancam akan mempidanakan Endang atas dugaan pencemaran nama baik. Menanggapi ancaman tersebut, Endang menantang balik dan menegaskan siap menghadapi jalur hukum. Bahkan, ia mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap media sindontt.com yang dianggap memberitakan informasi tidak benar tanpa konfirmasi.
Endang menyatakan kekecewaannya atas pemberitaan yang mencatut namanya terkait dugaan ijazah palsu. Ia menegaskan tidak pernah membuat pernyataan di media sosial mengenai hal itu.
"Saya tidak pernah menulis di media sosial soal dugaan ijazah palsu Wakil Bupati Rote Ndao. Jika ada bukti, tunjukkan. Itu berita bohong. Saya minta wartawan sindontt.com segera meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak, saya akan mengambil langkah hukum," tegas Endang, Jumat (13/12/2024).
Ia juga menyebut berita tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter. Namun, Endang menegaskan tidak akan gentar dan tetap mengawal proses hukum di PTUN Kupang.
Endang turut menyindir media yang memberitakan isu ini tanpa melakukan konfirmasi. "Seharusnya pekerja media itu profesional, jangan menjadi provokator. Kalau mau membangun opini, harus berdasarkan fakta. Lihat dulu substansi persoalannya," ucapnya.
Proses Hukum Berlanjut di PTUN Kupang
Sementara itu, sidang di PTUN Kupang terus berlanjut dan telah memasuki agenda jawaban dari tergugat intervensi. Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya karena menyangkut keabsahan ijazah seorang pejabat publik, tetapi juga karena melibatkan isu kebebasan pers dan etika jurnalistik.
Konflik ini diprediksi akan berlanjut hingga adanya putusan final dari pengadilan, baik terkait keabsahan ijazah Paket C Wakil Bupati Rote Ndao maupun tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait