Terbukti, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Dipecat dari Polri

Sefnat Besie, Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pengumuman pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto: Puteranegara Batubara)


JAKARTA, iNewsTTU.id – Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Perwira menengah tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri, Kamis (19/02/2026).

Keputusan tegas ini diambil lantaran AKBP Didik terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, hari ini menjadi akhir dari perjalanan karier sang perwira.

"Putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan di Mabes Polri.

Mendengar amar putusan tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, nama AKBP Didik mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan sebuah koper berwarna putih. Koper misterius tersebut berisi berbagai jenis narkotika yang diduga kuat merupakan milik tersangka.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network