Ia menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena termasuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak. Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masa depan anak-anak," tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terlebih khusus orang tua supaya lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak dan apabila terjadi lagi kasus serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.
"Agar cepat ditindak lanjuti dan pelaku-pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait