KUPANG, iNewsTTU.id- Kinerja Kepolisian Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, di bawah pimpinan Komisaris Polisi Edy, patut diacungi jempol, dalam merespon setiap keluhan warga terkait Kamtibmas, salah satunya saat anggota Polsek Alak meringkus seorang pemuda mabuk yang sering berbuat onar di RT 021/ RW 007 Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu ( 08/01/2023) Malam.
Kapolsek Alak, Kompol Edy melalui KSPKT Aiptu Melki Hadi mengatakan anggota gabungan tim SPKT II Polsek Alak berhasil mengamankan MRN ( 27 ) alias Boca, warga RT 021/ RW 007 Kelurahan Manutapen yang sering mabuk dan berbuat onar sehingga meresahkan warga.
" Ia tim kami berhasil mengamankan saudara MRN ( 27 ) alias Boca warga RT 021/RW 007 Kelurahan Manutapen, sementara akan kami bina," Ujar Aiptu Melki Hadi.
Adapun MRN alias Boca diamankan karena sudah berulang kali meresahkan warga, karena sering berbuat onar terutama saat mengkonsumsi miras.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait