Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Mahasiswa Saat Mabuk Valentine di Kupang

Isto Santos
RN resmi diamankan di Polsek Alak, Kota Kupang. Foto: Istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id - Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Provinsi NTT berinisial RN (21) diamankan oleh Polsek Alak lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, (7/03/2025).

Terduga pelaku diamankan oleh Buser Polsek Alak dalam keadaan mabuk miras di pesta Valentine.
 
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh EL (69), yang merupakan ayah dari korban.

Berdasarkan laporan dari EL, kejadian bermula ketika korban, SL (14), meminta izin untuk menjemput ibunya di rumah keluarga. Namun, ketika istri pelapor tiba di rumah dan menanyakan keberadaan korban, pelapor menjawab bahwa korban belum pulang.

Merasa khawatir, keluarga pelapor kemudian pergi mencari korban. Setelah korban akhirnya tiba di rumah, pelapor menyuruh istrinya untuk membawa korban ke rumah agar dapat ditanyai mengenai alasan keterlambatannya pulang.

"Dari keterangan yang diberikan, korban mengaku telah mengalami tindakan pencabulan oleh seorang laki laki yang tidak diketahui namanya oleh Pelapor tetapi istri Pelapor mengetahui orang tua dari pelaku", ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku yang berinisial RN (21), seorang warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, berhasil diamankan. Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di Mapolsek Alak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"RN merupakan seorang mahasiswa saat kejadian diduga masih dalam pengaruh alkohol setelah mengikuti pesta minuman keras dalam perayaan Valentine." ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena termasuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak. Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masa depan anak-anak," tegasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terlebih khusus orang tua supaya lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak dan apabila terjadi lagi kasus serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.

"Agar cepat ditindak lanjuti dan pelaku-pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal," tambahnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network