KUPANG,iNewsTTU.id– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang kembali menggelar sidang terkait gugatan ijazah paket C Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusi Dethan, pada Senin (3/3/2025).
Sidang kali ini dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak penggugat. Kuasa hukum tergugat menyatakan keberatan terhadap netralitas ahli dan menegaskan bahwa ijazah yang dipermasalahkan telah diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao, Lesly Lay dalam persidangan mengajukan keberatan terhadap keterangan ahli yang dihadirkan penggugat. Menurutnya, ahli yang merupakan pensiunan dari kementerian terkait berpotensi memiliki konflik kepentingan.
"Kami mencermati kedudukan ahli, yang tadi ditanyakan dalam persidangan, bahwa ia adalah pensiunan dari kementerian terkait. Kami menilai ada potensi konflik kepentingan karena pandangannya bisa berbeda saat masih aktif dibanding setelah pensiun," ujar Lesly di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti bahwa dalam keterangannya, ahli mengakui bahwa kesalahan administrasi dalam penulisan nama di ijazah bukan berarti ijazah tersebut tidak sah.
"Ahli menyatakan bahwa jika terjadi kekeliruan dalam penulisan ijazah, maka ruang yang tersedia adalah perbaikan, bukan pembatalan. Artinya, ijazah itu tetap sah," tambahnya.
Tommy Jacob kuasa hukum tergugat intervensi II, juga menanggapi keterangan ahli, Tommy menegaskan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menerbitkan ijazah paket C memiliki izin operasional yang sah.
"Ahli tadi menjelaskan bahwa PKBM yang menyelenggarakan ujian memiliki izin operasional. Ini membuktikan bahwa PKBM berhak mengusulkan peserta ujian dan menerbitkan ijazah yang sah secara hukum," ujar Tommy Jacob.
Tommy juga menekankan bahwa seluruh proses administrasi sudah mengikuti regulasi yang berlaku. "Dari daftar peserta yang diajukan PKBM, proses ujian yang diawasi dinas terkait, hingga pengusulan nama ke tingkat provinsi dan kementerian, semuanya sudah sesuai prosedur dan norma hukum, termasuk Permendikbud 2013," jelasnya.
Kuasa hukum tergugat intervensi lainnya, Oblata Bella, menegaskan bahwa pernyataan ahli dalam persidangan justru memperkuat posisi tergugat.
"Ahli mendukung bahwa PKBM telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan, keterangannya semakin memperkuat pernyataan saksi dari tergugat, yaitu ketua PKBM," ujarnya.
Menurutnya, dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, tuduhan bahwa ijazah Wakil Bupati Rote Ndao tidak sah tidak memiliki dasar yang kuat.
"Dari awal kami sudah tegaskan, ini hanya upaya mengada-ada. Ijazah ini sah, diterbitkan oleh lembaga berwenang, dan sesuai prosedur hukum," tegasnya.
Setelah mendengar keterangan ahli, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak pada Senin, 10 Maret 2025.
"Sidang akan dilanjutkan dengan mendengar kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan," ujar hakim ketua Sudarti Kadir dalam persidangan.
Pihak tergugat optimistis bahwa hasil persidangan akan berpihak pada mereka, mengingat berbagai bukti dan keterangan yang telah disampaikan menunjukkan bahwa ijazah paket C Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusi Dethan, sah secara hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait