KUPANG,iNewsTTU.id-Persidangan antara Endang Sidin selaku Penggugat dan Apremoy Dudelusy Dethan Wakil Bupati terpilih Rote Ndao 2024-2029 selaku tergugat intervensi kembali berlangsung hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (13/1/2025) dengan agenda pembuktian para pihak yang berperkara.
John Rihi selaku kuasa hukum tergugat, mengungkapkan bahwa pihak tergugat intervensi Kadis PKO Rote Ndao, Yosep Pandie, tidak hadir meskipun telah mengajukan jawaban, menurut John, jawaban tersebut tidak mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) karena tidak mencantumkan kop surat atau stempel resmi. Sebagai hasilnya, pihaknya menganggap jawaban tersebut sebagai respons pribadi, bukan sebagai wakil dari dinas.
Sementara itu, dalam tanggapannya terhadap bukti yang diajukan oleh penggugat, John Rihi mengatakan pihak tergugat menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut justru mendukung legalitas ijazah Paket C yang dimiliki oleh kliennya, Apremoi Dudelusy Dethan.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak sah, justru bukti yang dibawa oleh saudari penggugat semakin menguatkan posisi klien kami," ujar John Rihi.
Tim Kuasa Hukum Wabup Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi
Ia juga menambahkan bahwa tulisan dalam ijazah tersebut sah, dan hanya orang yang menulis yang bisa memastikan keaslian tulisan tersebut.
Editor : Sefnat Besie