KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kericuhan terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 12:00 WITA, ketika sejumlah warga Kefamenanu mengamuk karena dugaan penerbitan sertifikat tanah ganda oleh pihak BPN TTU.
Warga menuduh BPN TTU tetap mempertahankan sertifikat baru meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan tanah tersebut milik NPS (90).
Keadaan semakin tegang ketika warga memperlihatkan Putusan MA terkait perkara tanah yang menjadi sumber sengketa. Namun, upaya mereka untuk mendapatkan penjelasan dari Kepala BPN Kabupaten TTU, Dominikus Bano Insantuan, tidak membuahkan hasil, karena pihak BPN menyatakan bahwa sang Kepala BPN sedang berada di Jakarta.
Dalam rekaman yang berhasil diambil media ini, salah satu warga yang terlibat dalam aksi tersebut menyatakan, “Kami sudah capek, kami menuntut keadilan. Sertifikat di atas sertifikat, satu orang bisa memiliki 10 sertifikat. Itu putar balik, satu orang datang mengadu, BPN langsung terbitkan sertifikat bermasalah meskipun sudah ada putusan MA. Kantor Pertanahan Kabupaten TTU adalah sarang mafia tanah!”
Aksi protes ini berawal dari sengketa tanah yang melibatkan seorang pria bernama Antonius A. Napa yang menggugat tanah milik ibunya, NPS (90), dalam kasus yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara PK 879/Pdt/2021.
Dalam putusan MA tersebut, Antonius A. Napa kalah dalam gugatan tersebut. Namun, meskipun ada putusan MA, pihak BPN TTU tidak segera mengeksekusi keputusan tersebut dan tidak membatalkan sertifikat ganda atas nama Antonius A. Napa.
Menurut warga, pengabaian terhadap keputusan MA ini terjadi karena adanya surat keberatan dari Antonius A. Napa terkait tanah di KM 4, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Warga pun merasa bahwa BPN TTU tidak transparan dan melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah dengan bekerjasama dengan Kecamatan Kota Kefamenanu dan Bapenda TTU.
Aksi ini menyoroti dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan sertifikat tanah di wilayah tersebut dan mendorong masyarakat untuk mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, dengan menindaklanjuti putusan MA yang telah ada.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait