Ditinggal Tua, Hubungan Ayah dan Anak Berakhir Tragis di Amanatun Utara

*Evan
Joni Bani (45) saat diperiksa oleh penyidik Polres TTS. Foto: IST

Iptu Joel menegaskan, pasca kejadian itu, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.

"Joni Bani dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,"tandasnya.

Kini, keluarga korban menghadapi kenyataan pahit yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Sementara itu, pelaku, yang juga merupakan anak kandung korban, harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya yang sangat mengerikan.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network