Iptu Joel menegaskan, pasca kejadian itu, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
"Joni Bani dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,"tandasnya.
Kini, keluarga korban menghadapi kenyataan pahit yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Sementara itu, pelaku, yang juga merupakan anak kandung korban, harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya yang sangat mengerikan.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
