FKM Flobamora Desak Polisi Tindak Tegas Provokator Kasus Tanah di Nangahale

*Joni Nura
Petrus Selestinus, Advokat dan Juru Bicara Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Flobamora Jakarta. Foto: Istimewa

Jakarta, iNewsTTU.id – Petrus Selestinus, Advokat dan Juru Bicara Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Flobamora Jakarta, mendesak Kepolisian Resor Sikka untuk segera menangkap para provokator dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus sengketa tanah di Nangahale, Kecamatan Talibura, Sikka, Nusa Tenggara Timur. Hal ini disampaikan Petrus dalam konferensi pers pada Kamis (6/2/2025), menyusul meningkatnya ketegangan yang melibatkan organisasi AMAN.

Petrus menegaskan, masyarakat Nangahale, khususnya, telah diteror dengan pernyataan-pernyataan yang diduga menghina, menistakan, dan mencemarkan nama baik tokoh agama dan masyarakat setempat.

Pernyataan tersebut, menurutnya, menciptakan narasi yang penuh kebohongan dan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keributan.

"Semua pernyataan yang menghina, menistakan, dan mencemarkan itu harus diperhadapkan pada proses hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Petrus.

Ia menganggap narasi yang disebarkan oleh aktivis AMAN tersebut tidak hanya berbahaya secara sosial, tetapi juga melanggar hukum.

Petrus mengkritik pendekatan yang digunakan AMAN dalam menangani konflik agraria yang melibatkan PT Krisrama di Nangahale. Menurutnya, strategi advokasi AMAN tidak terarah dan tidak memberikan solusi hukum yang jelas. Selain itu,
Petrus menambahkan bahwa pendekatan mereka hanya menciptakan kebingungan di kalangan warga, tanpa ada upaya profesional untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum yang sesuai.

“Advokasi yang dilakukan AMAN justru berpotensi merugikan masyarakat yang mereka bela, karena tidak ada langkah yang jelas untuk memperjuangkan keadilan melalui sistem hukum yang ada,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Petrus juga mengungkapkan bahwa aktivis AMAN gagal membuktikan klaim terkait hak ulayat masyarakat adat di lokasi tanah yang sedang dipermasalahkan. AMAN, kata Petrus, tidak mampu menunjukkan bukti sah yang menguatkan klaim mereka, baik mengenai struktur masyarakat hukum adat yang dimaksud maupun keberadaan hak ulayat itu sendiri.

Sementara itu, Petrus juga mengecam pernyataan-pernyataan liar yang dikeluarkan oleh aktivis AMAN yang menghina tokoh gereja dan pemimpin masyarakat lainnya. Ia mengingatkan bahwa tindakan seperti itu bisa berujung pada konsekuensi pidana, dan tidak ada satu pun individu atau profesi yang kebal hukum.

"Polres Sikka harus bertindak cepat dan profesional. Mereka harus segera menangkap dan menahan para provokator yang menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, dan kabar bohong, terutama yang mengatasnamakan AMAN," tegas Petrus.

Dalam situasi yang semakin memanas ini, FKM Flobamora Jakarta menuntut pihak berwajib untuk segera mengambil langkah-langkah tegas guna menghentikan potensi kerusuhan lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi masyarakat Nangahale.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network