3. Pelelangan Pengadaan Babi Tidak Transparan
Terkait pengadaan babi senilai lebih dari Rp 500 juta, warga melaporkan tidak adanya keterbukaan mengenai proses pelelangan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
4. Penggunaan Dana Desa untuk Perbaikan Jalan Tanpa Keterlibatan BPD
Kepala Desa diduga mengambil kebijakan sepihak dengan menggunakan dana desa tahun 2023 untuk perbaikan jalan kabupaten tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
5. Perubahan Bantuan Ternak Babi Menjadi Uang Tunai Tanpa Persetujuan BPD
Bantuan yang awalnya berupa ternak babi untuk masyarakat telah diubah menjadi bantuan uang tunai tanpa persetujuan dari BPD. Besaran bantuan uang tunai yang diberikan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,25 juta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait