KUPANG, iNewsTTU.id - Ibu muda berinisial YES (23) ditangkap aparat kepolisian setelah membuang bayinya sendiri kemudian berusaha kabur.
Ibu ini ditangkap oleh aparat Polsek Maulafa dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, AKP D.Y. Hendrik, beserta tiga anggotanya, yaitu Aipda Sanik Maskur, Bripka Dion Bate, dan Bripka Joe.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, telah membenarkan informasi ini ketika dikonfirmasi pada tanggal 29 Agustus 2023 di Mapolda NTT.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Maulafa. Mereka pertama-tama mendatangi rumah seorang warga di RT 18/RW 007, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Tim ini melakukan pengecekan rekaman CCTV yang berlokasi dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemantauan rekaman CCTV ini mengarah pada seorang wanita yang dicurigai sebagai pelaku pembuangan bayi.
Wanita ini ternyata bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Tim tersebut melakukan pengecekan rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemantauan rekaman CCTV mengarah pada seorang wanita yang dicurigai sebagai pelaku pembuangan bayi," kata Kombes Pol Ariasandy.
Dari informasi yang diperoleh dari rekaman CCTV, Tim Reskrim Polsek Maulafa segera mendatangi rumah wanita tersebut. Wanita ini pada awalnya mengatakan bahwa ia akan pulang kampung, tetapi aparat Reskrim Polsek Maulafa berhasil mengamankannya.
"Saat ditangkap, YES hendak menuju kampung halamannya di Bena, Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS)," ujarnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait