Yerim juga menambahkan bahwa pihaknya akan meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten TTS Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, guna memastikan bahwa perangkat desa memiliki keterampilan dasar dalam bidang teknologi informasi.
"Penting bagi perangkat desa untuk menguasai teknologi agar pelayanan publik berjalan lebih efektif," tambahnya.
Permasalahan ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, mengingat peran penting perangkat desa dalam pelayanan publik. Tanpa keterampilan dasar dalam pengoperasian komputer, efektivitas kerja di tingkat desa akan terus terganggu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait