Fakta, Banyak Perangkat Desa di TTS Kesulitan Mengoperasikan Komputer

*Sefnat Besie
Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan I Forum Komunikasi Antar Desa (Forkades) Timor yang digelar di Kantor Desa Pollo pada Selasa, 28 Januari 2025. Foto istimewa

SOE, iNewsTTU.id –Terungkap, Banyak perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT tak bisa mengoperasikan perangkat komputer

Padahal, Di era digital yang semakin maju, penguasaan teknologi menjadi salah satu kebutuhan utama, terutama dalam pelayanan publik. 

Namun, kenyataannya, banyak perangedakat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang masih kesulitan mengoperasikan komputer. 

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan I Forum Komunikasi Antar Desa (Forkades) Timor yang digelar di Kantor Desa Pollo pada Selasa, 28 Januari 2025.

Dalam rakor yang membahas enam agenda, salah satu isu utama yang mencuat adalah minimnya keterampilan perangkat desa dalam mengoperasikan perangkat komputer. 

Sejumlah kepala desa mengeluhkan kondisi ini, yang mereka anggap menghambat proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. 

Kepala Desa Sanbet, Tutu Nenometa, mengusulkan agar anggaran khusus dialokasikan untuk kursus komputer bagi perangkat desa. 

“Jika memungkinkan, izinkan kami menganggarkan dana untuk kursus komputer, karena banyak perangkat desa kami yang belum terampil mengoperasikan komputer,” ujarnya.

Keluhan serupa juga datang dari Kepala Desa Kualeu, yang menyatakan bahwa di desanya, hanya satu orang perangkat desa yang mampu mengoperasikan komputer, sehingga pelayanan desa sering terkendala. 

Beberapa kepala desa lainnya juga meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2018 tentang seleksi perangkat desa. Mereka menilai bahwa kemampuan teknologi informasi seharusnya menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi perangkat desa, agar pelayanan desa lebih efisien.

Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi I dan Pemerintah Daerah TTS untuk mencari solusi terbaik.

 “Kami akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD TTS agar persoalan ini dapat disampaikan kepada Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Yerim juga menambahkan bahwa pihaknya akan meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten TTS Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, guna memastikan bahwa perangkat desa memiliki keterampilan dasar dalam bidang teknologi informasi. 

"Penting bagi perangkat desa untuk menguasai teknologi agar pelayanan publik berjalan lebih efektif," tambahnya.

Permasalahan ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, mengingat peran penting perangkat desa dalam pelayanan publik. Tanpa keterampilan dasar dalam pengoperasian komputer, efektivitas kerja di tingkat desa akan terus terganggu. 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network