Kepala Desa Sanbet, Tutu Nenometa, mengusulkan agar anggaran khusus dialokasikan untuk kursus komputer bagi perangkat desa.
“Jika memungkinkan, izinkan kami menganggarkan dana untuk kursus komputer, karena banyak perangkat desa kami yang belum terampil mengoperasikan komputer,” ujarnya.
Keluhan serupa juga datang dari Kepala Desa Kualeu, yang menyatakan bahwa di desanya, hanya satu orang perangkat desa yang mampu mengoperasikan komputer, sehingga pelayanan desa sering terkendala.
Beberapa kepala desa lainnya juga meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2018 tentang seleksi perangkat desa. Mereka menilai bahwa kemampuan teknologi informasi seharusnya menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi perangkat desa, agar pelayanan desa lebih efisien.
Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi I dan Pemerintah Daerah TTS untuk mencari solusi terbaik.
“Kami akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD TTS agar persoalan ini dapat disampaikan kepada Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait