Hakim Bebankan Eks Bendahara Desa Nonotbatan Uang Pengganti Rp34,8 Juta dan Denda Rp50 Juta

Isto Santos
Kasus korupsi dana Desa Nonotbatan. Foto : Ilustrasi

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, pidana penjara tambahan selama 1 tahun akan diberlakukan.

Terkait dengan putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Dengan demikian, eksekusi putusan belum dapat dilaksanakan.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network