Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, pidana penjara tambahan selama 1 tahun akan diberlakukan.
Terkait dengan putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Dengan demikian, eksekusi putusan belum dapat dilaksanakan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait