KUPANG, iNewsTTU.id – Kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Nonotbatan untuk tahun anggaran 2016 hingga 2021 kini telah memasuki tahap baru.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU yang dipimpin oleh Ridhollah Agung, melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Kamis, (05/09/2024).
Pelimpahan ini mencakup berkas perkara dan surat dakwaan untuk kedua terdakwa, yaitu RAT dan OFS. Selain itu, juga disertakan barang bukti sebanyak 108 item, yang meliputi dokumen dan barang bernilai ekonomis lainnya.
Surat pelimpahan yang dikeluarkan adalah Nomor B-1218,1220/P.3.12/Ft.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024.Pelimpahan berkas tersebut diterima langsung oleh Lodia Adu, petugas PTSP di PN Kupang.
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan pelimpahan berjalan dengan aman dan lancar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait