KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepolisian Resort Timor Tengah Timor (Polres TTU) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU senilai Rp500 juta lebih.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro mengungkapkan modus operandi yang melibatkan dua mantan pejabat desa.
"Kedua mantan pejabat di Desa Nonotbatan menggunakan uang Kas Desa tahun anggaran 2016 hingga 2020 sebesar Rp370.700.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Iptu Djoni dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).
Tim penyidik Satreskrim Polres TTU telah berhasil mengamankan 79 barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti tersebut melibatkan mantan Kepala Desa, berinisial RAT (51), dan Mantan Bendahara, OFS (41), termasuk di dalamnya sebidang tanah beserta sertifikatnya.
"Dalam kasus ini, kami sudah amankan kurang lebih 79 barang bukti, termasuk sebidang tanah beserta sertifikatnya," ungkap Iptu Djoni.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait