KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan pengiriman berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, ke Kejaksaan Negeri TTU pada Kamis, (18/4/2024).
Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi ini mencapai lebih dari Rp500 juta.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, menjelaskan bahwa penyerahan berkas dilakukan pada pukul 14.30 WITA, yang diterima langsung oleh piket pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Negeri TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait