Reskrim Polres TTU Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan ke Jaksa

Isto Santos
Reskrim Polres TTU limpahkan berkas perkara kasus korupsi dana desa Nonotbatan ke Kejari TTU (Foto: Humas Polres TTU).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan pengiriman berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, ke Kejaksaan Negeri TTU pada Kamis, (18/4/2024).

Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi ini mencapai lebih dari Rp500 juta.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, menjelaskan bahwa penyerahan berkas dilakukan pada pukul 14.30 WITA, yang diterima langsung oleh piket pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Negeri TTU.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network