Namun, luka bakar yang diderita MM sangat parah, dengan sekitar 90% tubuhnya terbakar, dan korban akhirnya meninggal dunia pada 1 Desember 2024 akibat komplikasi.
Penyidik telah menetapkan GS sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi, dan GS kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Kupang Kota. GS dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 dan 3 serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Motif dari tindakan keji tersebut diduga berkaitan dengan masalah utang piutang dan ketersinggungan tersangka terhadap korban. Kombes Aldinan menyebutkan bahwa korban meminjam uang tanpa sepengetahuan GS, yang merasa tidak dihargai sebagai pasangan hidup.
Selain itu, sering terjadi pertengkaran di rumah mereka, yang semakin memperburuk hubungan di antara keduanya. Ada juga rasa cemburu yang dimiliki oleh tersangka terhadap korban.
“Korban meminjam uang tanpa sepengetahuan tersangka, sehingga sebagai pasangan hidup, tersangka merasa tidak dihargai, serta adanya rasa cemburu tersangka terhadap korban. Selain itu juga sering terjadi perselisihan dan pertengkaran di rumah mereka,” tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait