KUPANG, iNewsTTU.id - Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Ano Wirata melalui Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Arina Ekklesia Behhi, memberikan klarifikasi terkait kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Jl. Timor Raya KM 18,2, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Minggu, (24/11/2024).
Namun, hingga kini pelaku belum berhasil diidentifikasi. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DH 5242 LE yang bertabrakan dengan mobil Rush warna putih.
Berdasarkan keterangan saksi, mobil tersebut diduga menggunakan pelat nomor DH 849XXX. Namun, setelah pengecekan di Samsat, ternyata pelat nomor tersebut bukan milik mobil Rush, melainkan mobil Toyota Cayla 1.2G M/T warna hitam.
Mobil Toyota Cayla tersebut terdaftar atas nama Imanuel Neno, yang beralamat di Jl. Suratim Gang 2, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Mobil tersebut diproduksi pada tahun 2024 dengan spesifikasi mesin 1200 CC, nomor rangka MHKA6GJ6RJ190530, dan nomor mesin 3RN H903675.
Editor : Sefnat Besie