KUPANG, iNewsTTU.id – Sub Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (Subnit 2 PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tersangka BM (39) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, dalam keterangannya pada Rabu (4/9/2024) mengungkapkan bahwa korban, AAP (15), yang merupakan keponakan kandung dari tersangka, telah menjadi korban percabulan dan persetubuhan oleh tersangka.
Peristiwa ini terjadi di rumah tersangka yang berlokasi di belakang Taman Makam Pahlawan Dharmaloka, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Menurut Kombes Aldinan Manurung, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 18.00 WITA ketika tersangka bangun tidur dan mendapati korban sedang tidur di kamar anaknya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait