Menurut Adrianus, perubahan ini tidak hanya terjadi dalam aspek administrasi, tetapi juga dalam perilaku transaksi masyarakat dan instansi pemerintah, yang semula didominasi oleh pembayaran tunai, kini beralih ke transaksi non-tunai.
"Seiring dengan perubahan perilaku ini, kami berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa bank, karena dengan lebih banyaknya transaksi non-tunai, uang akan berputar di dalam daerah melalui APBD, DAU, dan DAK, yang pada akhirnya akan mempercepat roda perekonomian di Kabupaten TTU," ungkapnya.
Adrianus juga menambahkan bahwa Bank NTT telah menyiapkan infrastruktur digital yang diperlukan, seperti kanal pembayaran dan infrastruktur untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna mendukung penerapan Surat Edaran Bupati TTU mengenai transaksi non-tunai.
Ia berharap dengan adanya infrastruktur ini, proses digitalisasi dapat berjalan lebih cepat dan efektif, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait