KUPANG, iNewsTTU.id - Dua orang tersangka penikaman terhadap korban JR (39), yakni HHH dan ORP harus bertanggung jawab atas perbuatan yang melawan hukum dengan menghilangkan nyawa korban.
Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, menegaskan kedua tersangka dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3.
"Ancaman hukum lebih dari 5 tahun penjara. Kedua tersangka telah kami tahan di Rutan Polsek Maulafa, dan sebilah pisau dengan panjang 20cm telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa," tegasnya, Rabu (2/10/2024) siang.
Diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula pada Minggu, 29 September 2024, di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT. Korban dan pelaku yang dalam keadaan mabuk, terlibat pertengkaran dengan para pelaku saat mereka bersama-sama menikmati minuman keras.
Sebelum kejadian, sekitar jam 4 sore, diketahui korban yang memang sebelumnya sudah dalam keadaan mabuk, bersama temannya menuju ke lapak tempat terjadinya tindak pidana.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait