KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang mahasiswa berinisial RL (21) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, karena terlibat dalam serangkaian pencurian di gereja.
RL, yang tinggal di Perumahan BTN-Kolhua, diduga telah mencuri barang-barang berharga, termasuk satu unit kamera recorder merk Panasonic dan sebuah kotak kolekte yang berisi uang tunai, di salah satu gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di gereja tersebut, dengan total kerugian sekitar Rp10.000.000.
Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan bersenang-senang, termasuk untuk menggunakan aplikasi MiChat.
"Pelaku sudah tiga kali mencuri di dalam gereja, dan total kerugian yang dialami pihak gereja mencapai sekitar Rp10.000.000," jelas Kombes Aldinan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait