Kapolsek Maulafa Sebut 2 Pelaku Penikaman di Kelurahan Bello Terancam Penjara Diatas 5 Tahun

Isto Santos
Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

"Dan bertemu dengan para pelaku dan beberapa saksi yang ada di tempat kejadian, mereka kemudian bersama-sama minum miras jenis laru di belakang lapak tersebut," katanya.

Sementara mereka sedang menikmati minuman keras jenis laru, terjadi pertengkaran antara korban dan para pelaku. Teman korban mencoba mengajak JR untuk pergi dari lokasi, dan korban sempat mengikuti saran tersebut.

Namun, sekitar 15 menit kemudian, korban kembali ke tempat itu dan mulai memaki para pelaku, yang memicu terjadinya pertengkaran baru. Saat itu juga, kebetulan para pelaku yang hendak kembali ke rumahnya dan masih berada di depan lapak tempat mereka minum.

"Ketika korban datang, mereka langsung bertemu dengan korban di tempat kejadian. Para pelaku yang salah satunya berada di depan berinisial HHH alias H, berada di samping kiri korban dan pelaku berinisial ORP alias O berada di sebelah kanan korban," ujarnya.

Ia menjelaskan, menurut para saksi yang berada di TKP dan melihat langsung kejadian, saat itu pelaku H yang berada di depan bertengkar mulut dengan korban dan mengayunkankan tangannya ke arah wajah korban.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network