Setelah melakukan aksinya, pelaku FP melarikan diri. Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat berhasil menangkapnya di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, pada Sabtu (31/8/2024).
Dari tangannya, petugas juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan untuk membacok korban.
"Pelaku berhasil kami tangkap setelah dicari selama kurang lebih 2×24 jam, di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu," ujar Maulana.
AKP Maulana menambahkan bahwa FP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Aksi pelaku sempat viral di media sosial, dengan warganet mengungkapkan dugaan bahwa pelaku adalah ODGJ. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan hal tersebut.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait