Kupang, iNewsTTU.id–Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga membacok istrinya dengan sebilah parang.
Insiden ini dilakukan oleh Brigadir Polisi Kepala (Bripka) YM terhadap istrinya, YS, pada Minggu, 18 Agustus 2024. Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah diposting oleh akun Viral_Kupang di Facebook pada malam harinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Bripka YM melakukan penganiayaan terhadap istrinya dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras.
"Benar, telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan benda tajam berupa parang yang dilakukan oleh Bripka YM terhadap istrinya, YS," ujar Ariasandy pada Senin (19/8/2024) pagi.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika Bripka YM menanyakan keberadaan anak mereka, CM (16), yang merupakan siswa salah satu SMA di Kota Kupang. YS menjelaskan bahwa anak mereka sedang mengikuti lomba fashion show dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 di sekolahnya.
Bripka YM kemudian berniat menghubungi petugas keamanan di sekolah untuk memastikan keberadaan anak mereka, namun istrinya melarang karena khawatir hal tersebut akan membuat malu anak mereka.
Larangan tersebut membuat Bripka YM tersulut emosi, sehingga ia mengambil sebilah parang dari lemari pakaian di kamar dan kemudian membacok tangan istrinya.
Akibat aksi tersebut, YS mengalami luka robek di empat jari tangan kirinya. Melihat istrinya terluka, Bripka YM langsung mengambil baju kaos untuk menutupi luka tersebut dan segera membawa YS ke Rumah Sakit Leona Kupang untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat berada di rumah sakit, YS menghubungi dua orang saudarinya untuk meminta bantuan. Keluarga YS kemudian menyarankan agar penanganan medis dilanjutkan di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully, Kupang.
Selain itu, keluarga juga mendorong YS untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.
YS kemudian resmi melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan suaminya, Bripka YM, ke Propam Polda NTT. Bripka YM pun telah diamankan oleh Provost untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Saat ini, Bripka YM telah diamankan oleh pihak Provost Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ariasandy.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah viral di media sosial, dan diharapkan penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan keadilan bagi korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait