SABU RAIJUA, iNewsTTU.id-- Baru - baru ini atau tepatnya pada tanggal 16 agustus 2024 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) bertandang di sabu raijua dalam rangka memimpin pelaksanaan Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, namun sebelumnya Menteri Sakti Wahyu Trenggono meninjau beberapa Lokasi tambak garam di sabu raijua salah satunya di desa menia kampung kolouju dan dalam kunjungan tersebut, Menteri Trenggono sempat mempertanyakan kepada Pemda Sabu Raijua jumlah lahan tambak garam yang ada di kampung tersebut dan dijawab Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Lagabus Pian bahwa dilokasi itu terdapat 21 hektar. Lantas cuplikan statemen nya beredar luar di media sosial yang menimbulkan kontroversi yang dinilai kadis telah melakukan pembohongan dan pembodohan publik atas statemen tersebut.
Lagabus Pian ketika di hubungi iNewsTTU.id senin 19 agustus 2024 diruang kerjanya mempertanyakan dimana letak kesalahan statemen nya yang kini dijadikan Polemik sebab apa yang ia ungkapkan bahwa tersedia lahan tambak yang beroperasi sebanyak 21 hektar dilokasi itu karena dipertanyakan oleh Menteri Trenggono dan dirinya menjawab secara keseluruhan termasuk yang di kelola oleh PT Nataga Raihawu Industri (PT NRI).
"Apa yang salah di statemen saya ? Saya kan menjawab sesuai pertanyaan pak Menteri berapa banyak lahan dan saya menjawab 21 hektar tanpa memisahkan yang dikelola pemda dan yang di kelola PT NRI. Lalu salahnya dimana "Kata Gab
Dia juga katakan kala itu Menteri tidak mempertanyakan rincian pengelolaan namun karena seluruh lahan ada di sabu raijua, maka sebagai pemerintah daerah tentu akan mendata.
"Saya tidak ditanya rinci oleh pak Menteri. Jadi saya tidak perlu merinci siapa - siapa yang kelola tapi yang saya tahu, semua lahan tambak, entah itu yang di kelola pemda maupun PT NRI atau masyarakat sekalipun dan masih dalam wilayah Kabupaten Sabu Raijua pasti kami akan sebutkan" Tambah Gab.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait