" Padahal pengalamannya dalam kasus kasus sebelum dengan aduan TPPO dan Keimigrasian selalu kalah, padahal korban sudah mengalami penyiksaan keji bahkan meninggal. Hal positif adalah kasus ini berhasil hingga Mahkamah Sesyen prima facie. Karena itu Pemerintah Indonesia melalui PWNI Departemen Luar Negeri akan mengawal penuh kasus ini hingga keputusan akhir dimana mereka meminta Mariance untuk tetap kokoh dalam mencari keadilan bersama negara karena negara berada total di belakangnya," Ujar Judha Nugraha Direktur Perlindungan Warga negara Indonesia KEMLU di kantornya di Jakarta ketika bertemu Mariance.
" Pergumulan lain adalah bahwa kasus ini juga belum diselesaikan secara tuntas di NTT, yakni tidak tersentuh hukumnyanya PT. Malindo perusahaan yang menyalurkan Mariance Kabu saat itu dan masih ada 2 DPO yang belum tertangkap Polda NTT, dan salah satu pelaku yang mengurus administrasi keimigrasian masih bebas," Tutup Pdt. Emy.
Sementara itu Mariance Kabu bersyukur perjalanan panjang selama 10 tahun mencari keadilan kini mulai ada harapan dan ia akan terus berjuang bersama orang- orang yang setia mendampingi dan menguatkannya.
" Saya bersyukur pada Tuhan, setelah 10 tahun akhirnya ada keadilan bagi saya saya akan terus berjuang sampai mendapatkan keadilan," Ujarnya dengan mata berkaca- kaca.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait