KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial NM bekerja sebagai tukang ojek berasal dari Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan ke Polres TTU atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui korban berinisial IEO (17), warga Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU. Kejadian bermula pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WITA dan tempat kejadian di Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu.
Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 1 kali di kos dan beberapa kali dirumah terduga pelaku NM.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Matheus Wilco Mitang pada Kamis (1/8/2024).
"Benar, telah terjadi persetubuhan terhadap anak yang mana terlapor membawa korban ke dalam kos lalu mengancam korban menggunakan pisau untuk melakukan hubungan badan," ujarnya, Kamis (01/08/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait