Tidak terima dengan perbuatan terduga pelaku, ayah korban berinisial YI mendatangi Polres TTU dan melaporkan kejadian bejat tersebut dengan Nomor: LP/B/304/VII/2024/SPKT POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 30 Juli 2024.
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan membuat laporan polisi membuat tanda membuat tanda bukti laporan membuat permintaan visum et repertum.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
