Tukang Ojek di Kabupaten TTU Dipolisikan Gegara Gauli Remaja Berulang Kali di Kos dan Rumah

Isto Santos
Anak di bawah umur disetubuhi Foto: SindoNews/Ilustrasi

Tidak terima dengan perbuatan terduga pelaku, ayah korban berinisial YI mendatangi Polres TTU dan melaporkan kejadian bejat tersebut dengan Nomor: LP/B/304/VII/2024/SPKT POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 30 Juli 2024.

Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan membuat laporan polisi membuat tanda membuat tanda bukti laporan membuat permintaan visum et repertum.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network