KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Debt Collector kepada Pengadilan. Jaksa Peneliti telah melakukan penahanan tersangka selama 30 hari dalam proses penyusunan surat dakwaan.
"Rencananya awal Bulan Juli 2024, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan jadi saat ini jaksa sementara menyusun Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Rabu (26/06/2024).
Diketahui, ALS (34), seorang debt collector di Kabupaten TTU, dilaporkan oleh korban berinisial AEH atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp9,2 juta, yang seharusnya merupakan angsuran mobil jenis Ayla.
Kasus ini dimulai pada tahun 2022 ketika pelaku mengambil angsuran tersebut namun menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka ALS dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait