Mulai 1 Juli 2024, Wajib Tunjukkan Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan untuk Urus SIM di TTU

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Pemohon SIM dapat memeriksa status kepesertaan JKN-nya melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165.

Apabila kurang paham, pemohon dapat meminta bantuan petugas untuk mengecek status kepesertaan aktif JKN atau BPJS saat membuat SIM dengan melihat data NIK.

"Petugas juga bisa terus memproses SIM apabila status JKN belum aktif, namun SIM baru bisa diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN yang berupa nomor virtual account (VA) pendaftaran, bukti bayar lunas, atau bukti mengikuti program atau cicilan iuran pada aplikasi JKN," tambahnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pengemudi terdaftar dan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network