KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Mulai 1 Juli 2024, Satlantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) akan melakukan uji coba penerapan kebijakan baru yang mewajibkan masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menunjukkan bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, menyatakan bahwa bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan menjadi berkas pertama yang diperiksa oleh petugas SIM.
"Masyarakat pemohon wajib menunjukkan bukti terdaftar sebagai peserta aktif yang akan dicek pertama kali oleh petugas SIM, selanjutnya akan masuk pada proses lainnya," ujar Iptu Rahmat pada 25 Juni 2024.
Pemohon SIM dapat memeriksa status kepesertaan JKN-nya melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165.
Apabila kurang paham, pemohon dapat meminta bantuan petugas untuk mengecek status kepesertaan aktif JKN atau BPJS saat membuat SIM dengan melihat data NIK.
"Petugas juga bisa terus memproses SIM apabila status JKN belum aktif, namun SIM baru bisa diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN yang berupa nomor virtual account (VA) pendaftaran, bukti bayar lunas, atau bukti mengikuti program atau cicilan iuran pada aplikasi JKN," tambahnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pengemudi terdaftar dan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait